Tata Cara Tayamum: Pengganti Wudhu Saat Sulit Air

Tata Cara Tayamum: Pengganti Wudhu Saat Sulit Air

Dalam menjalankan ibadah, umat Muslim diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat. Salah satu cara bersuci yang diperbolehkan dalam Islam adalah dengan melakukan tayamum. Tayamum merupakan alternatif pembersihan diri ketika seseorang tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu.

Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum

Secara bahasa, tayamum berarti “menyengaja” atau “berniat”. Sedangkan dalam istilah syariat Islam, tayamum adalah cara bersuci dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi. Tayamum diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat tidak ada air, air sulit dijangkau, atau air dapat membahayakan kesehatan.

Dasar hukum diperbolehkannya tayamum terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Selain itu, terdapat juga hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang tayamum, di antaranya adalah:

: : . .

Artinya: “Dari Ammar bin Yasir RA, ia berkata: Nabi SAW pernah mengutus saya untuk suatu keperluan. Kemudian dalam perjalanan itu saya berjunub, akan tetapi tidak memperoleh air, lalu saya berguling di tanah sebagaimana binatang berguling. Setelah itu saya pulang dan menghadap Nabi SAW, serta menceritakan pengalaman saya tersebut. Beliau bersabda, Hanyasanya kamu cukup (bertayammum) dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke bumi satu kali, lalu menyapu tangan kanannya dengan tangan kirinya, lalu punggung kedua telapak tangannya serta mukanya.” (HR. Muttafaq ‘alaih, dan lafadz itu bagi Muslim)

Syarat-Syarat Tayamum

Untuk dapat melakukan tayamum dengan sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Tidak ada air atau sulit mendapatkannya
    Tayamum hanya boleh dilakukan ketika seseorang benar-benar tidak menemukan air atau air yang ada sulit dijangkau. Orang yang mampu mendapatkan air, namun enggan menggunakannya, maka tayamumnya tidak sah.
  2. Debu atau tanah yang digunakan harus suci
    Debu atau tanah yang digunakan untuk tayamum harus dalam keadaan suci dan bersih, tidak tercampur dengan najis.
  3. Tayamum dilakukan pada waktu shalat
    Tayamum hanya boleh dilakukan ketika akan melaksanakan shalat, tidak boleh dilakukan di luar waktu shalat.
  4. Tayamum hanya boleh dilakukan satu kali
    Seorang Muslim hanya boleh melakukan tayamum satu kali untuk satu kali shalat. Jika hendak shalat lagi, maka harus melakukan tayamum kembali.
  5. Memahami tata cara tayamum yang benar
    Selain syarat-syarat di atas, orang yang akan melakukan tayamum juga harus memahami dan mengikuti tata cara tayamum yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Tata Cara Tayamum

Berikut adalah tata cara melakukan tayamum yang benar:

  1. Niat
    Sebelum melakukan tayamum, niatkan dalam hati untuk bertayamum agar dapat melaksanakan shalat. Bacaan niat tayamum adalah:

    Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah ta’ala.”

  2. Membaca Basmalah
    Sebelum memulai tayamum, disunahkan untuk membaca basmalah, yaitu “Bismillahirrahmanirrahim”.
  3. Menyentuh Debu
    Letakkan kedua telapak tangan di atas debu atau tanah yang bersih, lalu tiupkan debu tersebut agar tidak terlalu banyak.
  4. Mengusap Wajah
    Usapkan kedua telapak tangan yang telah terkena debu ke seluruh wajah, mulai dari dahi hingga dagu dan dari telinga ke telinga.
  5. Mengusap Tangan
    Letakkan kembali kedua telapak tangan di atas debu, lalu usapkan tangan kanan ke punggung tangan kiri sampai siku, kemudian usapkan tangan kiri ke punggung tangan kanan sampai siku.
  6. Membaca Doa
    Setelah selesai melakukan tayamum, disunahkan untuk membaca doa:

    Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.”

Rukun dan Sunnah Tayamum

Dalam melakukan tayamum, ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Niat dalam hati
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan sampai siku
  4. Tertib (mengikuti urutan)

Selain rukun, ada juga beberapa sunnah dalam tayamum, yaitu:

  1. Membaca basmalah
  2. Mendahulukan anggota badan yang kanan
  3. Menipiskan debu di telapak tangan sebelum mengusapkan ke wajah dan tangan

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

Sama halnya dengan wudhu, tayamum juga dapat menjadi batal dalam beberapa kondisi, di antaranya:

  1. Menemukan Air
    Jika selama atau setelah melakukan tayamum, seseorang menemukan air yang cukup untuk berwudhu, maka tayamumnya menjadi batal.
  2. Hilang Akal
    Tayamum akan batal jika seseorang kehilangan kesadaran atau akal pikirannya, seperti pingsan, gila, atau mabuk.
  3. Tidur
    Tidur yang memejamkan mata dan telinga secara bersamaan akan membatalkan tayamum.
  4. Buang Air Kecil atau Besar
    Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) akan membatalkan tayamum.
  5. Kentut
    Keluarnya angin dari dubur (kentut) juga akan membatalkan tayamum.
  6. Haid atau Nifas
    Bagi wanita, haid (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan) akan membatalkan tayamum.

Kondisi yang Membolehkan Tayamum

Tayamum diperbolehkan dalam beberapa kondisi, di antaranya:

  1. Tidak ada air atau sulit mendapatkannya
    Jika seseorang berada di tempat yang tidak ada air sama sekali atau air yang ada sulit dijangkau, maka ia diperbolehkan melakukan tayamum.
  2. Sakit atau Khawatir Terkena Penyakit
    Bagi orang yang sakit atau khawatir penyakitnya akan bertambah parah jika menggunakan air, maka ia boleh bertayamum.
  3. Air Sangat Dingin
    Jika air yang tersedia sangat dingin sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan, maka tayamum dapat dilakukan.
  4. Air Terbatas untuk Minum
    Jika air yang ada hanya cukup untuk diminum, maka tayamum dapat dilakukan sebagai pengganti wudhu.
  5. Sedang Bepergian
    Saat sedang bepergian dan tidak menemukan air, tayamum dapat dilakukan sebagai pengganti wudhu.

Perbedaan Tayamum dan Wudhu

Meskipun tayamum dan wudhu sama-sama merupakan cara bersuci dalam Islam, terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya, yaitu:

  1. Alat Pembersih
    Wudhu menggunakan air sebagai alat pembersih, sedangkan tayamum menggunakan debu atau tanah yang suci.
  2. Rukun
    Wudhu memiliki enam rukun, sedangkan tayamum hanya memiliki empat rukun.
  3. Waktu Pelaksanaan
    Wudhu dapat dilakukan kapan saja, sedangkan tayamum hanya boleh dilakukan pada saat akan melaksanakan shalat.
  4. Pembatal
    Hal-hal yang membatalkan wudhu juga akan membatalkan tayamum, namun ada beberapa hal tambahan yang hanya membatalkan tayamum, seperti menemukan air.

Kesimpulan

Tayamum merupakan cara bersuci yang diperbolehkan dalam Islam sebagai pengganti wudhu ketika seseorang tidak dapat menggunakan air. Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu atau tanah yang suci. Terdapat syarat-syarat, rukun, dan sunnah yang harus dipenuhi dalam melakukan tayamum agar sah secara syariat. Selain itu, ada pula hal-hal yang dapat membatalkan tayamum, seperti menemukan air, hilang akal, tidur, dan buang air. Tayamum diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat tidak ada air, air sulit dijangkau, air dapat membahayakan kesehatan, atau air hanya cukup untuk minum. Dengan memahami tata cara tayamum yang benar, umat Muslim dapat tetap melaksanakan ibadah shalat meskipun dalam kondisi kesulitan air.

Scroll to Top