Cara Tayamum: Pengganti Wudhu Saat Sulit Mendapatkan Air

Cara Tayamum: Pengganti Wudhu Saat Sulit Mendapatkan Air

Definisi dan Dasar Hukum Tayamum

Tayamum adalah cara bersuci yang diperbolehkan dalam Islam sebagai pengganti wudhu atau mandi besar ketika tidak ada air atau sulit mendapatkannya. Tayamum dilakukan dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air. Dasar hukum diperbolehkannya tayamum terdapat dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

Artinya: “… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

Artinya: “Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu alaihi was sallam) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk bersuci (tayamum) jika kami tidak menjumpai air.”

Syarat dan Rukun Tayamum

Sebelum melakukan tayamum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Tidak ada air atau sulit mendapatkannya
  • Debu atau tanah yang digunakan harus suci dan bersih
  • Dilakukan pada saat mendekati waktu shalat
  • Hanya boleh dilakukan satu kali untuk satu shalat fardhu
  • Memahami tata cara tayamum yang benar

Adapun rukun tayamum ada empat, yaitu:

  1. Niat dalam hati
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan sampai siku
  4. Tertib (mengikuti urutan)

Tata Cara Tayamum yang Benar

Berikut adalah langkah-langkah melakukan tayamum dengan benar:

  1. Siapkan debu atau tanah yang suci dan bersih.
  2. Menghadap kiblat, lalu membaca basmalah dan meletakkan kedua telapak tangan di atas debu dengan jari-jari rapat.
  3. Niatkan dalam hati: “Nawaitu tayammuma lisstibaahatish shalaati lillaahi ta”ala” (Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah ta’ala).
  4. Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah.
  5. Letakkan kembali kedua telapak tangan di atas debu, lalu tipiskan debu dengan meniup.
  6. Usapkan tangan kanan dari telapak hingga siku, lalu lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
  7. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
  8. Dianjurkan membaca doa setelah tayamum.

Bacaan Doa Setelah Tayamum

Setelah melakukan tayamum, disunnahkan untuk membaca doa berikut:

Arab latin: Asyhadu alla ilaaha illalloh, wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh, allohummaj ‘alniy minat tawwaabiina, waj ‘alniy minal mutathohhiriina waj ‘alniy min ‘ibaadakash shoolihiin, subhaanakallohumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaaha illa anta, asytaghfiruka wa atuubu ilaik.

Artinya: “Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikan lah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, ya Allah dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampun dan bertaubat pada-Mu.”

Kondisi yang Membolehkan Tayamum

Tayamum diperbolehkan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  1. Tidak ada air atau sulit mendapatkannya, baik secara nyata maupun secara hukum (air yang ada hanya cukup untuk minum).
  2. Air yang ada jaraknya jauh, yaitu lebih dari setengah farsakh (sekitar 2,5 km).
  3. Sulit menggunakan air, misalnya karena ada bahaya, sakit, atau takut memperparah kondisi.
  4. Kondisi cuaca yang sangat dingin sehingga dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan jika menggunakan air.

Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

Sama halnya dengan wudhu, ada beberapa hal yang dapat membatalkan tayamum, di antaranya:

  1. Segala hal yang membatalkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, dan lain-lain.
  2. Menemukan air sebelum shalat, namun sengaja tidak menggunakannya untuk berwudhu.
  3. Keluar dari agama Islam (murtad).

Perbedaan Tayamum dan Wudhu

Meskipun tayamum dan wudhu sama-sama bertujuan untuk bersuci sebelum shalat, terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya, yaitu:

  • Alat yang digunakan: Wudhu menggunakan air, sedangkan tayamum menggunakan debu atau tanah yang suci.
  • Rukun: Wudhu memiliki 6 rukun, sedangkan tayamum hanya 4 rukun.
  • Pembatal: Hal-hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, namun ada tambahan pembatal lain pada tayamum.
  • Waktu: Wudhu dapat dilakukan kapan saja, sedangkan tayamum hanya boleh dilakukan saat mendekati waktu shalat.

Manfaat dan Keutamaan Tayamum

Meskipun tayamum merupakan keringanan yang diberikan Allah SWT, namun tetap memiliki banyak manfaat dan keutamaan, di antaranya:

  1. Memudahkan umat Islam untuk tetap dapat beribadah shalat meskipun dalam kondisi sulit mendapatkan air.
  2. Menghilangkan rasa berat atau sulit dalam beribadah, sesuai dengan firman Allah SWT yang tidak menghendaki kesulitan bagi umat-Nya.
  3. Menyempurnakan nikmat Allah SWT dengan memberikan kemudahan dalam beribadah.
  4. Melatih umat Islam untuk bersyukur atas segala kemudahan yang diberikan Allah SWT.

Kesimpulan

Tayamum merupakan cara bersuci yang diperbolehkan dalam Islam sebagai pengganti wudhu atau mandi besar ketika tidak ada air atau sulit mendapatkannya. Tayamum dilakukan dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air. Tata cara tayamum yang benar meliputi niat, mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib. Tayamum diperbolehkan dalam beberapa kondisi, seperti tidak ada air, air sulit dijangkau, air membahayakan kesehatan, atau kondisi cuaca yang sangat dingin. Meskipun merupakan keringanan, tayamum tetap memiliki banyak manfaat dan keutamaan bagi umat Islam.

Scroll to Top